"Dengan adanya tambahan dana dari pusat, kita berharap gaji PPPK PW Rp 300 ribu bisa dipertimbangkan dinaikan," pinta Ali.
Wabup La Ode Asrafil Ndoasa menerangkan, dana transfer pusat sebesar Rp 113 miliar bukan merupakan tambahan dana untuk daerah. Melainkan merupakan pengembalian dana daerah yang dipotong pusat tahun 2025 lalu.
Menurutnya, dengan adanya penyesuaian dana transfer, tidak semata-mata seluruhnya untuk penggajian PPPK PW. Penggunaan dana dibagi beberapa item, di antaranya dukungan penggajian ASN, peningkatan fiskal daerah yang meliputi pembangunan infrastruktur dan pembayaran utang.
Baca Juga: Agrowisata California Buka Lowongan Kerja, Cari Petugas Kebersihan Kebun dan Bartender
"Setelah dihitung-hitung dari dana yang ada, pemkab hanya mampu memberi gaji PPPK PW sebesar Rp 300 ribu per bulan," kata Asrafil.
