Untuk gaji PPPK PW yang berjumlah kurang lebih 4.495 orang, akan dibayarkan selama setahun. Namun, penyalurannya dilakukan setelah surat keputusan (SK) pengangkatan mereka diperpanjang dan disesuaikan dari gaji Rp 0 menjadi Rp 300 ribu.

"Gajinya dibayar setahun. Jadi, tahun ini, bila SK-nya telah diperpanjang hingga Desember, maka dibayar selama empat bulan. Kemudian, tahun 2027, bila SK-nya diperpanjang lagi, maka dibayar dari Januari-Agustus," terangnya

Setelah mendengar penjelasan Wabup Asrafil itu, PPPK PW memahami dan sepakat dengan gaji yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim