JAKARTA, TELISIK.ID - Ketidakpastian jaminan hari tua PPPK kembali menjadi sorotan setelah muncul kisah guru meninggal dunia, meninggalkan empat anak, dan keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Persoalan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya berkaitan dengan penghasilan selama bekerja, tetapi juga perlindungan ketika memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. Kondisi ini menjadi perhatian Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), yang menerima berbagai keluhan dari para pegawai.

Ketua Umum FOKAP, Heti Kustrianingsih, mengatakan banyak PPPK berharap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mempertimbangkan kepastian karier dan kesejahteraan setelah masa kerja berakhir.

Menurut dia, sebagian pegawai awalnya menyambut gembira pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun, setelah menjalani pekerjaan selama beberapa tahun, mereka mulai mempertanyakan perbedaan kesejahteraan dan perlakuan antara PPPK dan PNS.

Heti menilai masa pengabdian panjang, termasuk ketika masih berstatus tenaga honorer, belum tentu diikuti kesiapan finansial untuk menghadapi masa pensiun.