"Jadi, jangan heran bila semua PPPK ingin menjadi PNS. Dengan menjadi PNS, mereka ada jenjang karier dan ketika pensiun ada bekal cukup bagi keluarganya," tuturnya.

Perbedaan status kepegawaian juga berkaitan dengan skema jaminan dan manfaat yang berlaku. Hak pegawai maupun ahli waris tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada peraturan, jenis program perlindungan, serta persyaratan kepesertaan.

Karena itu, informasi mengenai jaminan hari tua, manfaat bagi keluarga, dan prosedur pengajuan hak perlu dipahami oleh setiap pegawai. Kejelasan tersebut penting agar PPPK dan keluarganya mengetahui perlindungan yang tersedia ketika pegawai memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.

Keluhan yang disampaikan FOKAP kembali menempatkan kesejahteraan jangka panjang sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian. Bagi pegawai yang telah mengabdi sejak menjadi tenaga honorer, kepastian mengenai hak setelah masa kerja berakhir menjadi bagian penting dalam merencanakan kehidupan keluarga. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani