BOMBANA, TELISIK.ID - Usai pelaksanaan pemungutan suara Pilkades yang dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari 2022 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (PMD) Bombana menerima banyak aduan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD Bombana, Hasdin Ratta mengungkapkan, usai pelaksanaan pemungutan surat suara, PPTK atau Panitia Pelaksana Pilkades tetap menerima kalau ada keluhan atau aduan dari masyarakat jika menemukan kejanggalan saat pelaksanaan tahapan Pilkdes.

"Selama tahapan, kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengadu kepada PPTK jika menemukan polemik dalam penyelenggaraan Pilkades serentak. Terakhir kami buka masa pengaduan hingga pukul 16.00 Wita tanggal 25 Februari 2022," ucap Hasdin Ratta, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Akun Herkules Kembali Unggah Jalan Provinsi Rusak Parah di Desa Bubu Butur

Berapa pun dan jenis aduan apa pun kata Hasdin tetap bakal diterima. Namun pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya pada musyawarah yang akan diikuti oleh PPTK kabupaten.