JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengesahkan Perpres Nomor 202 Tahun 2024. Perpres tersebut mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sebagai lembaga strategis.
Langkah ini diambil untuk mengimplementasikan amanat UU Nomor 3 Tahun 2002. Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya penguatan sistem pertahanan negara secara terpadu.
DPN bertugas memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan strategis pertahanan. Hal ini mencakup aspek kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Dikutip dari jdih.setneg.go.id, Senin (23/12/2024), pada Bab I Perpres, dijelaskan bahwa DPN merupakan lembaga non-struktural. Lembaga ini diharapkan mampu menyelaraskan berbagai kebijakan strategis pertahanan nasional.
Tugas utama DPN adalah menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara yang terintegrasi. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat terkait.
