Baca Juga: Kapolri Klaim BNPT dan Densus 88 Berhasil Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI
Selain itu, DPN merancang kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara untuk mobilisasi. Proses mobilisasi dan demobilisasi menjadi elemen penting dalam tugas ini.
DPN juga memiliki fungsi menilai risiko kebijakan pertahanan negara secara strategis. Hal ini mencakup perumusan kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Pada Bab II, dijelaskan susunan organisasi DPN terdiri dari Ketua. Ketua DPN dijabat oleh Presiden RI dan didampingi oleh anggota tetap.
Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI. Anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah tertentu.
