Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 dicabut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. Perpres Nomor 202 Tahun 2024 diundangkan pada 14 Desember 2024. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS