“Sampai dengan 25 April, Kementerian Keuangan bekerja dengan seluruh Kementerian/Lembaga telah melakukan penajaman, relokasi anggaran, telah melakukan proses buka blokir dan sesuai dengan hasil efisiensi belanja sesuai arahan Presiden untuk prioritas pembangunan nasional,” ujar Suahasil, seperti dikutip dari kemenkeu.go.id, Kamis (1/5/2025).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Instruksi tersebut bertujuan memastikan seluruh belanja negara dilakukan dengan optimal, efisien, serta tepat sasaran.
Baca Juga: Prabowo Kumpul Sesepuh TNI, Kabar Reshuffle Menteri Era Jokowi dan Wapres Diseret ke MK Menyeruak
“Pada tanggal 7 Maret, Menteri Keuangan telah melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa pelaksanaan Inpres ini telah kami selesaikan,” kata Suahasil.
Menurut data yang dijelaskan oleh Wamenkeu Suahasil, total efisiensi belanja tahun 2025 dilakukan terhadap 99 kementerian dan lembaga dengan nilai Rp 256,1 triliun. Sementara itu, efisiensi belanja dalam bentuk transfer ke daerah mencapai Rp 50,6 triliun.
