Ia menilai, pemberian konsesi perlu mempertimbangkan kemampuan pemegang izin dalam menjalankan usaha pertambangan. Pengusaha yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut, menurut Prabowo, berpotensi menjadikan konsesi sebagai instrumen spekulasi tanpa merealisasikan kegiatan produksi.
“Masalahnya banyak konsesi kita berikan puluhan tahun tidak dikerjakan. Ini yang sedang kita tertibkan, mungkin dulu para pengusaha tertentu spekulasi minta saja, konsesi dia bukan ahli tambang, dia enggak ngerti operasi tambang, tapi dia minta saja begitu, dikasih, dipakai, entah untuk spekulasi, untuk dimasukkan di bursa-bursa, di mana ujungnya ya kita rugi sebagai bangsa puluhan tahun tidak dikerjakan,” kata Prabowo.
Pemerintah, lanjutnya, sedang menertibkan konsesi yang tidak dikerjakan. Penataan tersebut berkaitan dengan upaya memastikan pemegang izin memiliki kemampuan untuk mengembangkan wilayah tambang dan menjalankan kegiatan usaha secara nyata.
Siapa Pemilik Lima Konsesi Tambang?
Hingga Jumat, 23 Oktober 2026, pernyataan Prabowo yang diberitakan CNBC Indonesia belum mengungkap nama pemilik lima konsesi dengan cadangan terbukti senilai Rp 5.400 triliun tersebut.
