Anies pun meyakini MKMK menjalankan tugas secara baik dan percaya MKMK akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas.
“Kita percayakan kepada Majelis Kehormatan untuk menjalankan, menuntaskan tugas dengan baik, dan kami percaya mereka akan menjunjung tinggi etika dan menjunjung tinggi objektivitas,” tandas mantan Menteri Pendidikan ini.
Sementara itu, MK kembali mengadakan sidang terkait syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Sidang ini dilakukan atas permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Mengutip dari laman situs MK, jadwal sidang tersebut adalah Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi.
