Otto pun mengapresiasi Majelis Hakim Konstitusi yang dinilainya telah menjatuhkan putusan yang adil, meski tiga hakim di antaranya menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menginginkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.
Menurut Otto, putusan MK yang menolak seluruh permohonan pemohon telah memenuhi keadilan. Dia menjelaskan, dugaan kecurangan yang didalilkan oleh pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) telah ditangani di tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Otto mengatakan, selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa Bawaslu berwenang hanya menangani pelanggaran administratif pemilu.
“Ternyata Mahkamah Konstitusi menyatakan dirinya (juga) berwenang karena mereka ingin menjaga, mengawasi, siapa tahu kalau Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya secara optimal, maka mereka akan memeriksanya. Iitu alasan utama dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Otto. (A)
Penulis: Mustaqim
