Meski tidak dibahas secara langsung dalam pertemuan tersebut, deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar sebelumnya tetap menjadi perhatian. Dokumen itu ditandatangani oleh sejumlah besar mantan petinggi militer, yakni 103 jenderal purnawirawan TNI, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Dalam pernyataan tersebut, mereka menyampaikan delapan poin sikap yang cukup tegas terhadap arah kebijakan negara dan pemerintahan saat ini. Salah satu poin yang mencolok adalah desakan kepada pemerintah untuk melakukan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi.

Selain itu, mereka juga mengusulkan agar wakil presiden diganti oleh MPR, dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Berikut isi lengkap dari delapan poin sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan pemerintahan.