JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi memberlakukan KPR subsidi tenor hingga 40 tahun mulai Agustus 2026, dengan bunga 5 persen, beserta kriteria rumah dan subsidi uang muka bagi masyarakat.
Program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR subsidi dengan tenor maksimal 40 tahun resmi berlaku mulai Agustus 2026. Kebijakan tersebut memberikan pilihan jangka waktu pembiayaan lebih panjang bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Ketentuan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada 6 Agustus 2026.
Dalam regulasi terbaru itu, pemerintah menetapkan jangka waktu kredit atau pembiayaan pemilikan rumah umum tapak paling lama 40 tahun.
