“Jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah umum tapak paling lama 40 (empat puluh) tahun,” bunyi Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026, seperti dikutip dari laman Kompas, Jumat (14/8/2026).

Selain mengatur tenor, pemerintah menetapkan suku bunga KPR rumah umum tapak dalam pelaksanaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan sebesar 5 persen per tahun sesuai tenor yang berlaku.

Aturan tersebut sekaligus mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Nomor 403/KPTS/M/2002, Kepmen PUPR Nomor 689 Tahun 2023, dan Kepmen PUPR Nomor 2947 Tahun 2024.

Kriteria Rumah Subsidi

Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 juga menetapkan kriteria rumah umum tapak yang pembiayaannya memperoleh fasilitas subsidi dari pemerintah.