Baca Juga: Harta Karun Emas Indonesia Terungkap, Disebut Lebih Besar dari Freeport
Rumah subsidi memiliki luas lahan efektif paling sedikit 60 meter persegi dan paling banyak 200 meter persegi. Sementara itu, lebar muka kavling ditetapkan paling sedikit 5 meter.
Luas lantai bangunan rumah subsidi berada pada rentang 21 hingga 36 meter persegi. Ketentuan mengenai subsidi harga jual dan uang muka disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Berikut batas maksimal harga jual rumah subsidi berdasarkan wilayah:
- Sumatera dan Jawa: Rp166 juta.
