Program KPR dengan tenor maksimal 40 tahun tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Komite Tapera.
Kebijakan ini diarahkan untuk membantu mengurangi kekurangan rumah atau backlog perumahan sekaligus memberikan pilihan pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Dengan tenor maksimal 40 tahun, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan dan ketentuan pembiayaan yang tersedia.
Meski pemerintah menetapkan batas maksimal hingga 40 tahun, tenor tersebut bukan kewajiban bagi seluruh penerima KPR subsidi. Jangka waktu pembiayaan tetap mengikuti pilihan pemohon dan ketentuan lembaga pembiayaan yang menyalurkan fasilitas tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
