Kenaikan tukin ini tidak hanya menyasar para pegawai biasa, tetapi juga mencakup menteri dan wakil menteri di tiga kementerian tersebut. Menteri akan menerima tukin sebesar 150 persen dari nominal tertinggi, yakni sebesar Rp 49.860.000 per bulan.

Baca Juga: Tertinggi Rp 33 Juta, Ini Rincian Lengkap Tukin Dosen 2025 Resmi Ditetapkan Pemerintah

Sementara itu, untuk wakil menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 90 persen dari nominal tertinggi, yaitu sebesar Rp 29.916.000 per bulan. Seluruh angka ini telah dirinci dalam dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pemerintah melalui kebijakan ini menargetkan tercapainya sistem birokrasi yang semakin profesional, bersih, dan berdedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berikut adalah rincian lengkap besaran tukin berdasarkan kelas jabatan untuk pegawai di tiga kementerian tersebut: