Ia mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah menetapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah hasil penilaian Reformasi Birokrasi yang menunjukkan Kementerian Pertahanan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.
Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan mekanisme asesmen yang berlaku. Hasil evaluasi itu menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memberikan penyesuaian tunjangan kinerja kepada aparatur di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Selain capaian reformasi birokrasi, Rico menyebut Kementerian Pertahanan dan TNI juga belum pernah memperoleh kenaikan tunjangan kinerja sejak 2018. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain telah lebih dahulu menerima penyesuaian dengan besaran yang berbeda-beda.
"Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen," ujarnya.
Rico menambahkan, kenaikan tunjangan kinerja tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan. Namun, pemerintah belum mempublikasikan salinan Peraturan Presiden yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
