Ia mengatakan, kajian tersebut menempatkan penyuapan atau bribery sebagai unsur penting dalam definisi korupsi. Namun, persetujuan terhadap kajian itu belum berarti perubahan definisi korupsi telah resmi diberlakukan di Indonesia.
Luhut menilai, pendekatan yang terlalu bertumpu pada kerugian negara dapat menimbulkan kekhawatiran dalam pengambilan keputusan bisnis, terutama bagi badan usaha yang menjalankan investasi dengan risiko komersial.
Salah satu lembaga yang disinggung dalam penjelasannya adalah Danantara. Menurut Luhut, kegiatan bisnis pada dasarnya memiliki risiko sehingga diperlukan kepastian hukum dalam membedakan risiko usaha dan tindak pidana korupsi.k
"Di mana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," ujarnya.
Ia juga menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai titik berat dalam definisi korupsi. Pernyataan tersebut merupakan penilaian Luhut dalam menjelaskan alasan perlunya kajian tersebut.
