Menurut Luhut, penyelarasan definisi korupsi dengan standar internasional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi sekaligus mendukung pengambilan keputusan bisnis.
Meski demikian, perubahan pendekatan tersebut tetap memerlukan kejelasan mengenai unsur tindak pidana, mekanisme penegakan hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan Prabowo terhadap kajian DEN menjadi langkah awal pembahasan usulan perubahan tersebut. Belum ada keterangan dalam pernyataan yang disampaikan Luhut mengenai aturan baru yang telah ditetapkan atau jadwal pemberlakuannya.
Dengan demikian, usulan perubahan definisi korupsi masih perlu dilihat berdasarkan perkembangan kebijakan dan proses hukum berikutnya, termasuk bagaimana pemerintah akan menindaklanjuti kajian yang telah disetujui Presiden. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
