Terkait prosedur pemeriksaan, pihak Lanud Haluoleo menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pemeriksaan terhadap anggota TNI aktif yang diduga terlibat tindak pidana dilakukan melalui koordinasi antara Polisi Militer Angkatan Udara dan kepolisian.
Yusuf juga menghimbau kepada media dan masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, status Prada TH masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.
“Lanud Haluoleo dalam hal ini POM AU akan melakukan investigasi internal secara paralel guna memastikan apakah terdapat keterlibatan langsung atau hanya kesalahpahaman informasi,” ujarnya.
Selain itu, pihak Lanud Haluoleo menilai pemeriksaan tersebut menjadi bukti sinergitas antara TNI dan Polri di Kendari berjalan dengan baik.
Lanud Haluoleo menyatakan bersikap kooperatif dan membuka ruang bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
