"LBH Medan menyayangkan tindakan dari Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi pihak Polrestabes Medan, seakan-akan tindakan tersebut seperti menggeruduk dan memberikan shock therapy kepada Polrestabes Medan agar mau memberikan apa yang menjadi permintaan yang bersangkutan," kata Irvan Saputra.
Dalam hal ini LBH Medan meminta kepada Pangdam I/BB untuk menindak tegas Mayor Dedi dan beberapa personel TNI AD tersebut.
"Seyogianya tidak ada kewenangan Mayor Dedi Hasibuan untuk memaksa meminta penangguhan penahanan, yang di mana penangguhan penahanan adalah wewenang dari penyidik Polri yaitu Kompol Teuku Fathir Mustafa. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 KUHAP," tambahnya.
Baca Juga: Viral, Anggota TNI Berdebat dengan Penyidik Polri Minta Tersangka Ditangguhkan, Ini Komentar Netizen
Selanjutnya, Irvan mengaku, tindakan Mayor Dedi Hasibuan tersebut adalah bentuk ketidaktaatan hukum dan menyimpang dari aturan yang berlaku.
