Baca juga: OPD di Muna Wajib Beberkan Program Pembangunan Lewat Inovasi Kabanti
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPR Bombana, Nasruddin turut mempertanyakan persyaratan vaksinasi bagi warga yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa.
"Ada beberapa persyaratan seperti surat keterangan bebas narkoba. Lalu bagaimana dengan bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19, apakah juga itu wajib?" ujar Nasruddin.
Berdasarkan muatan Perbup nomor 56 tentang tahapan pelaksanaan pilkades di Bombana, persyaratan pencalonan kepala desa diatur dalam pasal 21 sampai dengan pasal 27.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bombana, Hasdin Ratta menegaskan, calon kepala desa yang terbukti melakukan praktek money politik bakal dipidanakan.
