Ia menuturkan, konstitusi RI menjamin setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia harus diajukan ke pengadilan dan dihukum melalui proses yang adil dan transparan.
Beberapa kejanggalan di antaranya, mengapa polisi sampai membuntuti pihak FPI hanya karena mendengar kabar akan ada pengerahan massa untuk unjuk rasa.
Alasan penembakan juga bersifat umum, yaitu karena ada penyerangan dari anggota FPI. Jika memang ada senjata api dari pihak FPI mengapa tidak dilumpuhkan saja? Jika memang terdapat dugaan memiliki senjata api dan tidak memiliki izin tentunya ini merupakan pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas pula.
Baca juga: Begini Kondisi 6 Jasad Anggota FPI Ditembak Polisi
Kejanggalan lainnya adalah CCTV di lokasi kejadian yang tidak berfungsi.
