KENDARI, TELISIK.ID - Soal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengurusan izin pendirian PT Midi Utama Indonesia (MUI), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari praktisi hukum, akademisi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Senin (4/11/2023).

Kasus dugaan Tipikor ini direntet oleh Prkatisi Hukum Nasruddin, Akademisi Wahyu Prianto dan LBH Kendari Saddam Husain, berdasarkan fakta persidangan kasus gratifikasi PT MUI, hingga Jaksa walk out.

Praktisi Hukum, Nasruddin mengatakan, perkara yang disidangkan tersebut terlebih dahulu harus melihat bagaimana jaksa menyusun dan menguraikan peristiwa yang terjadi sehingga didakwakan.

Uraian peristiwa yang didakwakan oleh jaksa harus jelas, khususnya identitas terdakwa, penyusunan berdasarkan hasil pemeriksaan, berita acara pemeriksaan, bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik, terkait dengan perkara Alfamidi.

"Kalau mendakwa lebih dari satu orang, jaksa harus menguraikan locus delicti uraian peristiwa, kalau lebih dari pada satu berarti harus digunakan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Nasruddin, pada acara gelar perkara di Hotel Zahra Kendari, Senin (4/12/2023).