Ia mengatakan, jaksa sudah was-was, seharusnya pada saat itu hakim kabulkan, namun ada pertimbangan ketika dikabulkan jaksa akan bermasalah dan kena eksaminasi.
"Kenapa jaksa walk out karena dia sudah punya perasaan bahwa perkara ini akan bebas, karena ada dua yang bebas dan saksi sudah mencabut keterangannya. Kalau dia tidak berbuat seperti ini dia akan eksaminasi, karena ketika jaksa medakwah seseorang dia bebas, jaksa pasti eksaminasi, makanya segala cara dilakukan agar tidak eksaminasi," jelas Nasruddin.
Penilaian keterburu-buruan jaksa dalam perkara tersebut, Kata Nasruddin sehingga sudah tidak sesuai dan kasus gratifikasi yang disidangkan terdapat kekurangan barang bukti, sehingga tidak dapat dikatakan demikian.
"Hal lain pengamatan saya perkara ini terburu-buru, seolah-olah menjadi satu prestise bagi kejaksaan banyak memeriksa perkara korupsi, akhirnya rambu-rambu itu tidak diikuti dengan baik. Karena ini perkara gratifikasi, saya lihat ada kekurangannya yang diperiksa oleh jaksa, tidak ada barang bukti kuat bagaimana mau dikatakan itu gratifikasi ada pemerasan uang tidak ada," ungkap Nasruddin.
Ia mengatakan, ketika mendakwa orang dalam gratifikasi atau pemerasan maka ada yang diperas. Ketika menerima gratifikasi, berarti gratifikasi adalah uang, jika tidak ada uang apa yang untuk dibuktikan, hal tersebut menuduh orang dengan berangan-angan.
