"Ini strategi seorang jaksa ketika dia walk out mengharapkan perkara itu tidak berlanjut dan hakim menggugurkan perkara itu dan akan diulang, inikan perilaku yang tidak bagus, mempertontonkan kepada masyarakat seolah-olah dia paling benar, tapi ada hal-hal di balik itu, pura-pura marah sudah tahu dia melakukan kesalahan dan kemudian mengharapkan perkara ini gugur," ungkap Nasruddin.

Sementara, dari Akademisi, Wahyu Prianto mengatakan, jika cara walk out adalah stategi jaksa, maka bagaiamana jika hal demikian dilakukan oleh pengacara.

Ia yakin tindakan walk out tersebut jika dilakukan oleh pengacara maka akan dikatakan Contempt of Court, sehingga terdapat diskriminasi hukum.

Wahyu Prianto mengatakan, hal demikian sangat dikoreksi dan menjadi perdebatan di lingkungan akademisi bahwa penegakan tindak pidana korupsi itu apakah masih relevan dengan banyaknya ditangkap tindak pidana korupsi. Karena itu diuji dengan bagaimana proses peradilannya, proses persidangannya.

"Saya melihat perkara ini sederhana saja, sebenarnya gratifikasi itu ada uang terus terjadi transaksi apa tidak. Apakah itu menjadi hal yang dihukum di persidangan atau tidak oleh Majelis Hakim, lihat fakta persidangan saja, kalau memang fakta persidangan tidak ada yang dihukum, jaksa juga harus fair, harus berlapang dada mengakui.