MUNA, TELISIK.ID - Proses Pilkada belum juga berakhir akibat pasangan calon (Paslon) bupati-wakil Bupati mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satunya yang dilakukan Paslon Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) telah mendaftarkan gugatan permohonan PHP.
Berdasarkan salinan PDF yang dimohonkan Paslon nomor urut 2 itu, salah satu petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) selaku peraih suara terbanyak dengan dalil adanya pelanggaran administrasi.
Menyikapi hal tersebut, Abdul Razak Said Ali yang merupakan Praktisi Hukum menilai, pengajuan permohonan PHP pada MK merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UU. MK pun berwenang untuk memeriksanya.
Namun, perlu diingat, kewenangan MK untuk memeriksa perselisihan perolehan suara hasil Pilkada adalah kewenangan yang terbatas dan hanya tunduk pada ketentuan UU Pilkada, yaitu memeriksa dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil (vide, Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016).
