Razak meyakini, MK sangat mustahil akan memeriksa permohonan Paslon RAPI. Pasalnya, MK akan menabrak putusan-putusannya yang pernah ada pada Pilkada sebelumnya, yaitu putusan Pilgub Maluku Utara tahun 2018 (putusan nomor 36/PHP.GUB-XVI/2018 ), putusan Pilkada Kuantan Singingi tahun 2015 (putusan nomor 65/PHP.BUP-XIV/2016 ) dan putusan Pilkada Jayapura tahun 2017 (putusan nomor 59/PHP.BUP-XV/2017 ).

Baca juga: Siap Maju Pilwali Kendari, AJP Tunggu Tahapan KPU

"Kami yakin, MK akan konsiten tidak akan mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon, karena bukan menjadi kewenanganya," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya perbedaan nama Paslon pada KTP-el dan ijazah terakhir, Razak beranggapan bahwa dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya selesai pada lembaga yang berwenang.

Apalagi, untuk persoalan demikian, oleh KPU RI telah menerbitkan pedoman teknis untuk menyelesaikan hal serupa (vide, keputusan KPU RI nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020). Dengan demikian, persoalan tersebut seyogyanya telah selesai dan tidak relevan untuk diajukan untuk dijadikan dalil di MK. (B)