KENDERI, TELISIK.ID - Penetapan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, sebagai tersangka terkait pemberian izin berupa RKAB maupun IUP PT Toshida Indonesia, dinilai tidak sah atau cacat yuridis dan batal demi hukum.
Hal tersebut diungkapkan Praktisi Hukum Universitas Sulawesi Tenggara, Dr. (Hc) Supriadi, SH.MH. Ph.D. Menurutnya, penetapan Yusmin sebagai tersangka dengan dalih tindak pidana korupsi tidak mendasar.
Pasalnya, kata dia, yang disangkakan adalah terkait tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan, sementara yang bersangkutan mengurusi di sektor pertambangan atau minerba.
“Menandatangani RKAB itu adalah salah satu poksinya ESDM, ini sesuai Pergub Nomor 49 Tahun 2018. Jadi tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pak Yusmin terhadap perusahaan yang memiliki tunggakan PNBP,” katanya Kepada Telisik.id, Jum’at (30/7/2021).
Lebih lanjut, Supriadi menjaskan, jika tunggakan PNBP atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pertambangan oleh suatu perusahaan, tidak ada sanksi pidananya, tetapi hanya sanksi administrasi.
