BUTON, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, telah memutuskan menolak upaya gugatan Praperadilan masyarakat Buton Selatan (Busel), terkait penerbitan SP3 oleh Polda Sultra, Kamis (23/07/2020).

Menanggapi hal itu, jenderal lapangan Barisan Orator Mayarakat (BOM) Kepton, Laode Tazrufin, semakin yakin video yang beredar di tengah masyarakat soal pertemuan antara Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Pasarwajo, Subai dengan Kepala Kesbangpol Busel, La Maiminu yang dalam pembahasannya sempat menyinggung soal penanganan kasus Praperadilan tersebut menduga benar adanya.

"Ini yang sangat kami khawatirkan. Dan putusan hari ini membuktikan kebenaran video tersebut," bebernya.

Menurutnya, sangat tidak rasional jika 22 alat bukti itu kemudian tidak menjadi pertimbangan hakim. Apalagi bukti-bukti tersebut berkaitan dengan pihak-pihak terkait seperti guru dan murid SMPN Banti.

"Tapi berdasarkan putusan hakim, kami sedikit legah mengingat hakim membuka ruang jika kasus tersebut bisa dilanjutkan apabila terdapat Novum baru," tambahnya.