Ia juga mengakui jika dirinya pernah berstatemen membenarkan pertemuan tersebut dan terjadi transaksi. Namun pada kesempatan itu ia meralat komentar tersebut.
"Jadi boleh dicek juga di buku tamu. Di situ tertera, kedatangan mereka mengantar undangan untuk menjadi pemateri narkoba. Jadi tidak ada honor," imbuhnya.
Tempat berbeda, kuasa hukum masyarakat Busel, Dian Farizka mengaku, tak menyesali putusan tersebut. Pasalnya, kasus itu masih bisa dibuka kembali apabila terdapat Novum baru sesuai dengan putusan hakim.
Putusan Praperadilan pada PN Pasarwajo dalam putusannya menolak permohonan para pemohon akan tetapi dalam pertimbangan hakim sangat jelas dan gamblang, meskipun Pengadilan menolak permohonan para pemohon, tetapi penyidik bisa membuka kembali selama ada bukti baru.
"Artinya, putusan Praperadilan yang tadi baru dibacakan tidak serta merta SP3 sudah sah dan sudah dianggap selesai, bukan begitu akan tetapi penyidik bisa membuka kembali penyidikan selama ada bukti baru,” ucap Dian Farizka.
