Kendati begitu, pihaknya sangat menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan tentang SPDP dan SP3 yang belum diberikan kepada Pemohon I dalam hal ini Ridwan Azali, kemudian fakta-fakta persidangan sangat jelas terang benderang tetapi banyak yang tidak dipertimbangkan.

"Berdasar keterangan hakim yang mengakui keabsahan bukti kami, maka bukti ini akan kami jadikan novum baru untuk kembali diajukan ke Polda agar kasus ini kembali di buka," pungkasnya.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin