MUNA, TELISIK.ID - Upaya mantan Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, AL, tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur untuk terbebas dari persoalan hukum pupus di tengah jalan.

Praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polres Muna, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Raha, Senin (21/4/2025).

Keluarga tersangka yang mengetahui praperadilan ditolak, sangat kecewa terhadap putusan PN.

Mereka kemudian melakukan unjuk rasa di depan PN Raha dengan menuntut agar tersangka dibebaskan dengan dalil penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Muna cacat hukum.

Kuasa Hukum tersangka, La Ode Sardin, menilai ada yang janggal dengan proses praperadilan.