Baca Juga: Tiga Kepala Dinas dan Direktur RSUD Konawe Dinonjob, SK Bupati Beredar di WhatsApp

"Kami tidak berhenti. Kami siap menghadapi sidang pokok perkara," tegasnya.

Sementara itu, anak tersangka, Widya Al Sesa, mengatakan dugaan pencabulan yang ditudingkan kepada ayahnya merupakan fitnah yang keji. Ia memohon majelis hakim dapat membebaskan ayahnya.

"Ayah saya dituduh melakukan perbuatan yang tidak dilakukan. Ini semua fitnah, pak presiden, jaksa agung, majelis hakim, gubernur dan bupati tolong bebaskan ayah saya," pintanya.

Sekedar diketahui, kasus dugaan pencabulan oleh AL terhadap korban FR (16) terjadi pada Desember 2023 lalu. Kasusnya dilaporkan di Polres Muna pada Januari 2024.