MANGGARAI, TELISIK.ID - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menegaskan, Bupati Manggarai, Heribertus G.L Nabit bisa mendapat sanksi dari presiden jika mengingkari rekomendasi yang diberikan KASN.
Rekomemdasi itu terkait adanya aduan 25 ASN yang dinonjobkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu.
Dalam rekomendasi itu, KASN memerintahkan bupati untuk mengembalikan jabatan 25 ASN yang dinonjobkan ke jabatan struktural yang setara, sebab rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat.
“Rekomendasi KASN bersifat final dan mengikat. Artinya ada kewajiban dan memang harus dijalankan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini bupati. Kalau tidak berarti dapat sanksi,” ungkap Agus kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Dalam pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata Agus, ditegaskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat berwenang diwajibkan menindaklanjuti hasil pengawasan KASN terhadap setiap tahapan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN.
