KENDARI, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo telah menunjuk DR. Hj Nur Endang Abbas, SE, M.Si Sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penunjukan Nur Endang Abbas sebagai Sekda tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor : 117/TPA Tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menanggapi penunjukannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Presiden Jokowi, Nur Endang Abbas mengatakan, dirinya telah mendengar kabar tersebut, namun dia belum memegang SK-nya.

"Iya, saya sudah dengar, tapi saya belum pengang SK-nya" ujar Nur Endang Abbas kepada Telisik.id melalui telepon selulernya, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Gabungan Lembaga Kemahasiswaan UHO Buka Donasi Peduli Bencana