Bedasarkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo, selanjutnya Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Jenderal Otomomi Daerah Republik Indonesia yang ditangani oleh Drs. Akmal Malik, M.Si, telah mengirimkan surat yang tujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH.
Surat tersebut bernomor : 800/3764/OTDA tanggal 21 Juli 2020, yang memerintahkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi untuk segera melantik DR. Hj Nur Endang Abbas sebagai Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara yang definitif.
Untuk diketahui, saat ini DR. Hj. Nur Endang Abbas menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali
