JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Pertani, salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertanian.
Pembubaran PT Pertani dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021 tentang penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang ditanda tangani Presiden Jokowi.
"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri," ujar Jokowi di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Dalam salinan PP di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021), pemerintah menggabungkan Pertani ke Sang Hyang Seri.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu untuk benih dan bahan pangan.
