Baca juga: Soal Calon Panglima TNI, Ini Komentar Puan Maharani

Baca juga: Ketua DPD Ingatkan Kemenkes Soal Laporan 2 dari 5 Ibu Hamil di Indonesia Kurang Cairan

“Menimbang; a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri,” tulis PP tersebut.

Dalam Pasal 2, pemerintah menyebutkan bahwa dengan penggabungan tersebut, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” tulis Pasal 2 ayat (2) di PP tersebut.