PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 September 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Terhitung sejak berlakunya penggabungan tersebut, maka PP Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dikutip Telisik.id dari Wikipedia, PT Pertani didirikan oleh Bung Karno pada tahun 1953, merespon terjadi krisis pangan yg melanda dunia serta meroketnya harga beras Indonesia karena produksi rendah, tapi sayang lembaga pertanian yg bersejarah itu kini telah dibubarkan oleh Presiden Jokowi. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha
