JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen. Hal ini dilakukan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Jokowi meyakini masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru setelah regulasinya diterapkan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), dikutip dari nasional.tempo.co.id.

Jokowi membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan yang awalnya menimbulkan kontroversi, namun akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran iuran Tapera ditentukan untuk pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Aturan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.

Baca Juga: Komite Olahraga Polri Diberlakukan jadi Wadah Para Polisi Atlet