Sebelumnya, pemerintah mengatur pengetatan kegiatan seni budaya lewat sejumlah instruksi menteri dalam negeri. Kegiatan seni budaya di atasi 25-50 persen sesuai level asesmen setiap daerah. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melonggarkan kegiatan seni budaya, termasuk konser musik hingga 80 persen
Fitrah Nugraha ✓
Sebelumnya, pemerintah mengatur pengetatan kegiatan seni budaya lewat sejumlah instruksi menteri dalam negeri. Kegiatan seni budaya di atasi 25-50 persen sesuai level asesmen setiap daerah. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali