Selain itu, merumuskan bidang pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Hal ini sesuai ketentuan pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sehingga Perpres 78/2021 mengatur BRIN menjadi lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan Brida dibentuk pemerintah daerah.
Adapun tugas BRIN adalah membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida.
Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 mengatur kewenangan Ketua Dewan Pengarah BRIN.
