Baca Juga: Ada Lowongan Kerja Besar-besaran di BUMN, Lulusan SMK Bisa Daftar
Baca Juga: PT Sentul City Berdamai, Refly Harun: Rocky Gerung Kuat
"Ketua Dewan Pengarah memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh pelaksana," demikian kutipan pasal dimaksud.
Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
Sementara, Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
