Misalnya, revisi UU KPK tahun 2015 yang ditolak oleh Jokowi adalah bentuk konsisten. Tetapi tahun berganti, kata konsisten tentu acap dibenturkan dengan situasi masyarakat, maka bisa saja sikap konsisten adalah hal buruk.  

Penulis lebih senang menggunakan kata momentum. Sebab dalam politik sebuah keinginan acap harus dibendung melihat kemungkinan peluang dan momentumnya. Presiden Jokowi ini ketika memiliki keinginan, ia cukup sabar, rela menunda dalam kurun waktu lama, menunggu adanya peluang dan momentum.

Misalnya saja, sebelumnya tahun 2015, lalu tahun 2016 terhadap revisi UU KPK, ia tetap berpendirian ini belum menjadi momentum yang tepat jika ingin melakukan revisi, sebab peluangnya masih kecil berhasil.

Tetapi menjelang periode akhir jabatannya pada September 2019, revisi UU KPK berhasil dilakukan. Momentum ini terjadi karena perdebatan di masyarakat telah terbelah menjadi pro dan kontra.

Politisi-politisi berhasil memainkan isu dalam mengiring masyarakat melakukan perdebatan dan pembahasan mengenai baik dan buruk terhadap revisi UU KPK. Terbelahnya sikap di masyarakat, hingga perhitungan popularitas pemerintahan juga tak akan anjlok jika terjadi revisi UU KPK, ini adalah bertautnya peluang dan momentum yang tepat.