Hal yang sama juga dilakukan oleh Presiden Jokowi, ketika Ketua MPR pada 2021 silam mengusulkan mengenai amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan poin-poin menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Presiden kala itu, sejatinya tidak menolak wacana amendemen UUD 1945 asalkan materinya terbatas, yakni menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun jika ternyata melebar ke mana-mana ia menilai lebih baik tidak perlu ada amandemen, (Tempo.co, 6 Maret 2022).
Tetapi saat ini, Presiden Jokowi terkait usulan penundaan Pemilu 2024 malah mengeluarkan pernyataan dengan kalimat bersayap. Ia menyatakan usul penundaan Pemilu 2024 sah-sah saja dalam negara demokratis dan mengklaim akan patuh dan tunduk pada konstitusi.
Pasca kalimat bersayap Presiden Jokowi cukup tegas terlihat gerakan dari para pendukung istana. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan Partai Nasdem dalam mengupayakan terjadinya kesepakatan bersama mengenai ide penundaan Pemilu 2024.
Sedangkan Luhut dalam sebuah acara talkshow Close The Door yang dipandu Deddy Corbuzier, ia melempar komentar bahwa memiliki big data dari pengguna media sosial seperti Facebook dan Twitter dengan jumlah pengguna hampir 110 juta itu mewacanakan penundaan Pemilu.
