JAKARTA,TELISIK.ID – Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi COVID-19 di Indonesia.
Hal itu menimbang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi COVID-19 di Indonesia.
Pemerintah diharuskan mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.
Olehnya itu, Jokowi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Desember 2021.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut dikutip Telisik.id, Senin (3/1/2022).
