Dalam Keppres, Jokowi menimbang, pandemi dan penyebaran COVID-19, yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana nonalam.

Berdasarkan Keppres Nomor 12/2020, pandemi COVID-19 belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti

Selanjutnya disebutkan juga, dalam rangka menghadapi tantangan tahun 2022 sehubungan dengan kondisi pandemi yang belum berakhir, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo keliling Bendungan Ladongi Gunakan Perahu Naga